<a
href="http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a7d8ef65&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE"
target="_blank">
<img
src="http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=228&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a7d8ef65"
border="0" alt="" />
</a>
Senin, 29/08/2011 10:12 WIB
Qur'an and Answer
Hukum Mengubah Bentuk Tubuh
Alif Magz - detikRamadan
Assalamualaikum. Pak, saya mau bertanya bagaimanakah hukum mengubah bentuk tubuh kita, seperti dengan operasi plastik, meluruskan atau mengecat rambut, mengkawat gigi, dan memutihkan kulit? Dosakah bila kita melakukannya? Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.
(Ratna Dyah)
Jawab:
Saya tidak menemukan satu argumen dan atau keterangan agama yang melarang mengubah sifat-sifat bawaan manusia yang buruk. Akan tetapi, justru sebaliknya, anjuran untuk berusaha menghiasi diri manusia dengan sifat-sifat indah dan terpuji. Bukankah ini menunjukkan bahwa agama membenarkan perubahan 'bentuk' sifat-sifat psikis jika seandainya tidak indah?
Persoalan muncul ketika berbicara tentang mengubah sifat-sifat fisiknya. Banyak literatur keagamaan—khususnya yang lama—melarang perubahan tersebut, berdasarkan beberapa alasan keagamaan, antara lain:
a. Firman Allah dalam QS ar-Rum (30): 30: ... jangan lakukan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah.
b. Firman Allah dalam QS. an-Nisa' (4): 119, yang menginformasikan sumpah setan: ... dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka akan mengubahnya.
c. Beberapa hadits Nabi SAW yang melarang perubahan atau penambahan atau pengurangan dalam bentuk fisik manusia, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.
Itulah dalil terkuat yang dikemukakan. Persoalannya, dalil-dalil tersebut oleh sementara ulama tidak dipahami sebagaimana pemahaman mereka yang melarang itu.
Sedikit sekali ulama Al Qur'an yang memahami arti surah ar-Rûm ayat 30 di atas, sebagai larangan mengubah bentuk fisik manusia. Hampir semua ulama, baik yang terdahulu lebih-lebih kontemporer, memahaminya sebagai larangan mengubah fitrah keagamaan manusia atau fitrah tauhid, sesuai konteks ayat itu. Sedangkan surah an-Nisa' di atas dan hadis-hadis Nabi SAw di atas juga tidak dipahami sebagai larangan secara mutlak.
Dahulu ada orang musyrik yang memotong (sebagian) telinga binatang dan membutakan matanya. Allah melarang hal tersebut bukan saja karena itu menyakiti binatang, melainkan juga karena perubahan itu didasarkan atas ajaran yang sesat. Itu sebabnya—tulis al-Qurthubi dalam tafsirnya— "terlarang menyembelih binatang kurban yang buta atau cacat telinganya karena adanya kesan bahwa itu adalah hasil perintah setan. Mengebiri juga termasuk dalam larangan ini, walaupun sementara ulama membolehkannya terhadap binatang" (Tafsir al-Qurthubi 5: 390).
Ayat an-Nisa' di atas jelas merupakan larangan melakukan pengubahan bentuk fisik, tetapi diamati oleh sekian ulama bahwa konteks ayat tersebut berkaitan dengan (a) binatang, (b) pengubahan yang memperburuk atau menghalangi berfungsinya salah satu anggota badan ciptaan Allah, dan (c) atas dorongan ajaran setan.
Atas dasar ini, jika faktor-faktor tersebut tidak terpenuhi, terbuka kemungkinan untuk membolehkannya. Hadis-hadis yang melarang penyambungan rambut, memperuncing atau meluruskan gigi dan sebagainya dipahami pula dalam konteks ini. (Lihat lebih jauh tentang ini dalam buku "M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui"). Demikian, wallahu a‘lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)